Secara umum (HaKI) Hak
Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak
Kekayaan Industri
http://khaesha.wordpress.com/2010/01/09/haki-di-dunia-it/
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan
Industri meliputi:
* Paten
* Merek
* Desain Industri
* Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
* Rahasia Dagang
* Varietas Tanaman
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
UU ITE
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,
baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga mengatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Jika pengertian ITE
menurut undang-undang adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail) dll.
Dalam dunia IT yang namanya
pembajakan sungguh tidak asing lagi. Apalagi dalam dunia internet semuanya
dianggap halal. Dengan biaya yang sangat murah kita tidak perlu merogoh kocek
dengan biaya yang mahal untuk mendapatkan software, lagu, dll. Sungguh sangat
ironis orang yangtelah membuat sebuah maha karya yang sangat berguna malah
hasilnya tinggal kita bajak. Pernahkah kita berfikir kalau seandainya kita yang
membuat sebuah maha karya itu dengan susah paya yang memerlukan biaya, waktu,
tenaga, dll. Tetapi hasilnya tinggal di bajak aja, sakit bukan. Ayo kita ubah
bangsa Indonesia kita ini menjadi bangsa yang “Tangan berada diatas bukan
tangan yang selalu berada dibawah alias minta”. Kita juga gak mau kan di bilang
orang yang tinggal minta alias pengemis. Maka dari itu STOP pembajakan dan
buatlah kreasimu.
Maraknya kasus
pembajakan yang semakin merajalela di negeri kita tercinta ini sungguh tidak
bisa dibiarkan begitu saja. Dengan beberapa kasus yang sering terjadi di
Indonesia ini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronika atau yang sering disebut dengan UU-ITE.UU ini dimaksudkan untuk
menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait
tentang penyampaian informasi, komunikasi, dan transaksi secara Elektronik.
Namun tahukah anda sebenarnya pada saat yang sama pula,UU ini telah menunjukan
watak aslinya yang ternyata anti terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
UU ITE ini jelas
merupakan ancaman yang sangat serius bagi para komunitas bloger Indonesia,
bukan tidak mungkin para bloger ini nantinya akan mendapat 3 ancaman potensial,
yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penginaan dan
pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3) dan penyebaran kebencian berdasarkan
SARA (pasal 28 ayat 2). Dan yang paling menakutkan ancaman pidana untuk
ketiganya pun juga tak main-main penjara dengan hukuman paling lama 6 tahun dan
denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Mengutip:
http://khaesha.wordpress.com/2010/01/09/haki-di-dunia-it/
0 komentar:
Posting Komentar